Sebelum mengetahui apakah trading forex itu halal atau haram marilah kita tengok sebuah kaidah fikih berikut ini : " semua muamalah ( kegiatan jual beli / transaksi ) diperbolehkan selain yang dilarang dalam agama, semua peribadatan dilarang selain yang diperbolehkan agama". dalam hal ini penulis melihat bahwa islam sangat wellcome dan terbuka terhadap setiap perubahan, islam memperbolehkan manusia bertransaksi apapun demi memenuhi kebutuhan hidupnya kecuali hal tertentu yang telah digariskan dalam kitab suci yang memang tidak boleh dilakukan.
Pada dasarnya jual beli uang dengan uang yang sesama jenis adalah tidak diperbnolehkan oleh agama Islam karena akan mengurangi fungsi uang yang sesungguhnya yaitu sebagai alat tukar menukar bukan komoditas, namun disini dan selama pengalaman penulis melakukan trading forex (kebetulan penulis juga pernah trading) tidak pernah dijumpai trader bertransaksi pada pair mata uang yang sama. pasti kedua mata uang akan selalu berpasang pasangan oleh karena itu trading forex dapat kita katakan sebagai tukar menukar mata uang yang berbeda jenis sehingga sah menurut hemat penulis. Tentu kita tahu bahwa fenomena tukar menukar mta uang tidak mungkin kita hindari karena di dunia ini masing masing negara memiliki mata uang sendiri sendiri. fakta ini diperkuat juga bahwa ternyata bank syariah pun melakukan transaksi jual beli valas, khususnya bank syariah yang sudah termasuk bank devisa.
Lalu bagaimana dengan orang orang yang mengatakan bahwa forex itu judi??
sebelum kita jawab bersama, marilah kita pahami apa itu judi.
Pengertian Judi
* Permainan / perlombaan. Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.
* Untung-untungan. Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulatif / kebetulan atau untung-untungan. Atau faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.
* Ada taruhan. Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.Dari uraian di atas maka jelas bahwa segala perbuatan yang memenuhi ketiga unsur diatas, meskipun tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 adalah masuk kategori judi meskipun dibungkus dengan nama-nama yang indah sehingga nampak seperti sumbangan, semisal PORKAS atau SDSB. Bahkan sepakbola, pingpong, bulutangkis, voley dan catur bisa masuk kategori judi, bila dalam prakteknya memenuhi ketiga unsur diatas.
dari uraian diatas dapat kita pahami bahwa forex trading bukanlah judi, karena tidak memenuhi ketiga unsur judi tersebut. Disebut sebagai permainan, forex trading bukanlah sebuah permainan, melainkan suatu bentuk usaha nyata untuk meraih keuntungan dari pasar yang nyata nyata ada. Apabila disebut pertaruhan semua bisnis tentu ada resiko pertaruhan antara untung dan rugi, dan pertaruhan untung dan rugi itulah yang sama sama kita perhitungkan dalam setiap bisnis, saya kira itu bukan pertaruhan melainkan resiko yang memang harus kita hadapi untuk semua bisnis, bukan hanya forex trading. bahkan bila ada yang masih ngeyel aja, mending bandingkan aja coba sama pedagang yang menjual daganganya ditengah hutan, apa itu bukan judi juga?? unsur ketiga yaitu untung untungan, forex trading tidak pernah mengajari kita untuk bertaruh dengnan untung untunan atau nasib belaka, kita trading pakai uang nyata, secara alamiah kita sendiri akan melindungi modal yang kita miliki, sehingga kita akan melakukan apapun yang perlu dilakukan guba menjaga ketahanan modal kita. sebenrnya saya ingin katakan kepada anda semua bahwa orang orang yanng menatakan forex trading itu judi barangkali dia belum faham forex trading, trader pemula, atau trader abal abal yang menganggap forex hanya sebagai permainan belaka. kita harus bersikap profesional, yang kita jalankan adalah bisnis real segalanya perlu diperhitungkan dan segalanya bisa menghasilkan peluang bagi kita.
Lalu bagaimana dengan orang yan mengatakan forex trading itu haram secara muamalah ?
ini adalah sebuah polemik yang harus kita tentukan sebuah pilihan.sampai saat ini penulis belum menemukan fatwa MUI tentang forex trading, tetapi fatwa tentang perdagangan di bursa saham sudah ada, dan itu boleh. sebenarnya kalau berangkat dari dibolhkanya perdagangan saham oleh MUI maka seharusnya forex trading pun duiperbolehkan, mengingat esensi keduanya adalah sama. di bursa saham padadasarnya adalah memperdagangkan nilai investasi, ini tidak sangat berbeda dengan forex trading. saya pikir forex tradaing pun memperdagangkan nilai (value) guna melindungi nilai investasi. jadi kalau sama sama memperdagangkan nilai investasi, mengapa satu fortopolio (bursa saham) diperbolehkan sedangkan yang satu (forex trading) masih menggantung kayak gini?. OK kalau kita menunggu keputusan MUI mungkin terlalu lama, dan saya juga ingin kasih tahu ke kalian semua, bahwa MUI bukanlah satu satunya tempat meminta fatwa, kalau memang MUI tidak memberi fatwa kita bisa minta fatwa kepada ulama lain, atau kalau MUI menolak fatwa kehalalan masih ada ulama lain yang saya pikir masih mau melihat lebih dalam forex trading, sehingga dapat mengeluarkan fatwa yang objektif tanpa kepentingan apa pun selain menegakan syariat.
Apakah Bank Syariah melakukan forex trading???
sepertinya pembahasan kita selalu kontroversial, dan seolah olah menguntungkan atau membela para trader, tetapi bukan seperti itu maksud penulis, melainkan faktanya memang seperti itu. lembaga keuangan seperti bank yang sudah berlabel bank devisa, baik syariah maupun konvensional akan membutuhkan sebuah transaksi yang mengharuskan lembaga itu melakukan tukar menukar mata uang asing. hanya saja mungkin bank syariah tidak mau menampakan hal seperti ini ke halayak umum. namun kalau kita telisik bersama, apabila bank syariah mau mempelajari forex trading penulis mengira mereka akan mendapatkan keuntungan lebih dari fortopolio ini. tetapi sayang sekali, mereka keburu buru mengcap forex trading sebagai sesuatu transaksi yang haram, meski mereka melakukanya. "aneh".